adarumah.id – Sertifikat tanah penting dibuat karena menjadi bukti atas tanah yang dimiliki seseorang. Dengan dokumen tersebut, status kepemilikan tanah sudah jelas lagi berkekuatan hukum.
Sehingga mencegah terjadinya sengketa atau perebutan tanah.
Ketika membuat sertifikat tanah biasanya perlu membayar sebesar nominal tertentu. Namun melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), masyarakat dengan kriteria dan syarat tertentu dapat membuat sertifikat tanah tanpa dipungut biaya alias gratis.
Lantas, apa saja persyaratan mengurus sertifikat tanah secara gratis? Temukan informasinya di bawah ini.