Sertifikat tanah adalah bukti yang sah dan diakui oleh negara atas kepemilikan tanah. Sertifikasi tanah, terutama yang berbentuk fisik, telah ada sejak lama. Menurut Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), orang-orang yang memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan sebelum tahun 1997 harus melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Ia...