adarumah.id – Apakah anda adalah peserta CPNS 2024?, anda pasti sudah tidak sabar untuk melihat hasilnya bukan?
Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi CPNS 2024 mulai diumumkan pada Minggu (17/11/2024) besok.
Peserta dapat mengakses pengumuman hasil SKD CPNS 2024 melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ bagian “Resume Pendaftaran”.
Hasil SKD CPNS 2024 juga dapat dilihat di laman instansi yang didaftar dengan mengunduh lampiran pengumuman hasil SKD CPNS 2024.
Tanda Peserta Lulus dan Ikut SKB
Peserta yang dinyatakan lulus SKD CPNS 2024 akan menerima tanda khusus yang memungkinkan mereka untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, Seleksi Kompetensi Bidang. Peserta yang dinyatakan lulus adalah peserta yang nilainya memenuhi atau melebihi ambang batas atau passing grade pada setiap tes SKD.
Selain itu, mereka disebutkan dalam daftar perangkingan dengan tiga kali jumlah formasi yang diperlukan.
Misalnya, jika sebuah instansi membuka tiga formasi, hanya sembilan peserta dengan nilai SKD tertinggi dan memenuhi passing grade yang akan lolos ke tahap SKB.
Dengan kata lain, peserta yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti SKB adalah peserta yang diberi kode “P/L” di kolom keterangan pengumuman hasil SKD CPNS 2024. Ini menunjukkan bahwa peserta memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024;
- P adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas, tetapi tidak dapat mengikuti SKB karena tidak hadir tiga kali formasi.
- TL adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas, dan TH adalah peserta yang tidak hadir pada pelaksanaan SKB.
- DIS adalah pelamar yang dinyatakan didiskualifikasi.